ASURANSI PENDIDIKAN TERBAIK 2020|AIA PROTEKSI EDUKASI MAKSIMA (EDUPLAN)


  • DISCLAIMER PROTEKSI EDUKASI MAKSIMA (EDUPLAN)

PENTING: Anda dapat berkonsultasi dengan perencana/penasehat keuangan sebelum berkomitmen untuk membeli produk asuransi ini. Namun apabila Anda memilih untuk tidak melakukannya, maka Anda bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk ini telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan asuransi Anda.

Artikel ini merupakan informasi saja, bukan merupakan kontrak asuransi atau Polis dan tidak bertujuan memberikan saran asuransi atau keuangan. Syarat dan ketentuan dari produk asuransi tercantum pada Ketentuan Umum dan/atau Ketentuan Tambahan dan/atau Ketentuan Khusus dan/atau Endosemen dan/atau dokumen lain sehubungan dengan Polis yang diterbitkan PT AIA FINANCIAL dan akan dikirimkan kepada Anda setelah proses persetujuan aplikasi dan penerbitan Polis.

sumber: Sumutpos.co




  • PENJELASAN ISTILAH


  1. Penanggung adalah PT AIA FINANCIAL
  2. Pemegang Polis adalah Perorangan yang namanya dicantumkan dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi (“Anda”).
  3. Tertanggung adalah Perorangan yang atas jiwanya diadakan perjanjian asuransi berdasarkan Polis.
  4. Yang Ditunjuk adalah Perorangan yang diberi hak untuk menerima Manfaat Asuransi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dicantumkan dalam Polis.
  5. Umur Masuk adalah Tertanggung : 15 hari – 10 tahun (ulang tahun terdekat)
  6. Pemegang Polis : 18 – 60 tahun: Pemegang Polis adalah orang tua/kakek/nenek/saudara kandung dari Tertanggung.
  7. Masa Asuransi : Sampai dengan Tertanggung berumur 21 (dua puluh satu) tahun pada saat akhir Tahun Polis.
  8. Premi : Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada Kami sehubungan dengan penutupan Polis ini yang terdiri dari Premi Dasar dan Premi Asuransi Tambahan (jika ada).
  9. Premi yang Anda bayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan komisi yang diberikan oleh Penanggung sebagai perusahaan asuransi mitra bank kepada BCA dalam rangka bancassurance.
  10. Mata Uang: Rupiah (Rp) dan US Dollar (USD)


  • MASA PEMBAYARAN PREMI

  1. Masa Pembayaran Premi 5 tahun Umur Masuk Tertanggung 15 hari - 10 tahun
  2. Masa Pembayaran Premi 10 tahun, Umur Masuk Tertanggung 15 hari - 6 tahun
  3. Masa Pembayaran premi 15 tahun 15 hari - 1 tahun



  • Uang Pertanggungan

Jumlah uang yang tercantum dalam Data Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
Minimal: Rp 100.000.000,- / USD 20,000
Maksimal: n/a


  • Nilai Tunai

Sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada Anda sesuai dengan Tabel Nilai Tunai sebagaimana tercantum dalam Polis.


  • Masa Leluasa

45 (empat puluh lima) hari sejak Tanggal Jatuh Tempo pembayaran Premi terakhir.


  • MANFAAT ASURANSI

1. Manfaat pendidikan
Apabila Polis masih berlaku dan Tertanggung hidup hingga mencapai Umur 18/19/20/21 tahun pada saat akhir Tahun Polis, maka Penanggung akan membayarkan manfaat pendidikan yang jumlahnya dijamin dengan ketentuan sebagai berikut:
Umur Tertanggung pada saat akhir Tahun Polis dan uang pertanggungan yang akan diterima:

18 tahun = 80%
19 tahun = 40%
20 tahun = 40%
21 tahun = 40%
Total    = 200%

Pemegang Polis dapat memilih untuk menarik manfaat ini atau tidak mengambilnya untuk diakumulasi dengan bunga majemuk bulanan yang besarnya sesuai dengan kebijakan Penanggung.

2. Manfaat tambahan tidak dijamin
Manfaat tambahan tidak dijamin ditetapkan sesuai dengan kebijakan Penanggung tergantung pada investasi dan kinerja operasional, yang terdiri dari:

a. Bonus tahunan
Bonus tahunan (jika ada) akan ditetapkan setiap tahun mulai Tahun Polis ke-1 (satu) sampai dengan berakhirnya Polis, yang akan dihitung dan ditentukan sesuai dengan kebijakan Penanggung. Setelah bonus tahunan ditetapkan jumlahnya menjadi dijamin.
Apabila Polis berlaku, Penanggung akan membayarkan akumulasi bonus tahunan yang telah ditetapkan (jika ada), pada saat Tertanggung meninggal atau di akhir Masa Asuransi, mana yang lebih dahulu terjadi.

b. Bonus akhir Polis
Bonus akhir Polis (jika ada) akan diberikan setelah Tahun Polis ke-10 (sepuluh). Bonus ini dibayarkan hanya 1 (satu) kali dan ditetapkan pada saat Tertanggung meninggal atau di akhir Masa Asuransi, mana yang lebih dahulu terjadi.

3. Manfaat meninggal
Apabila dalam Masa Asuransi, Tertanggung meninggal karena sebab apapun, maka Penanggung akan membayarkan manfaat meninggal dengan ketentuan, mana yang lebih besar antara:
a. Nilai Tunai; atau
b. 110% dari total Premi Dasar yang telah dibayarkan dan dikurangi manfaat pendidikan yang telah dibayarkan (jika ada);
ditambah

i. Akumulasi manfaat pendidikan berikut bunga (jika manfaat pendidikan tidak diambil);
ii. Akumulasi bonus tahunan (jika ada); dan
iii. Bonus akhir Polis (jika ada)




4. Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan
Apabila Polis masih berlaku, Tertanggung meninggal akibat Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan sebesar 100% dari Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.

Manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dalam waktu tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku.

Dalam hal Tertanggung memiliki Polis Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan) dan produk lain dengan kategori produk sejenis (Produk Asuransi Jiwa tradisional dengan Manfaat Tambahan Meninggal Akibat Kecelakaan), maka maksimal Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan atas keseluruhan Polis yang dapat dibayarkan sebesar Rp 8.000.000.000,-/ USD 800,000 (untuk umur Tertanggung = 18 tahun) atau Rp 3.000.000.000/ USD 300,000 (untuk umur Tertanggung < 18 tahun).

5. Manfaat akhir Polis
Apabila Tertanggung masih hidup hingga akhir Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan manfaat akhir Polis berupa:
i. Akumulasi manfaat pendidikan berikut bunga (jika manfaat pendidikan tidak diambil);
ii. Akumulasi bonus tahunan (jika ada); dan
iii. Bonus akhir Polis (jika ada).

6. Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu (Death/TPD)
• Manfaat pembebasan Premi apabila Pemegang Polis meninggal atau menderita Cacat Tetap Total dan Penanggung akan membebaskan pembayaran Premi Dasar dan Premi Asuransi Tambahan (jika ada) dan Polis tetap berlaku.
• Perlindungan asuransi selama Masa Pembayaran Premi.
• Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu (Death/TPD) adalah wajib diambil untuk produk ini.
• Berlaku ketentuan Full Underwriting untuk Pemegang Polis sehubungan dengan penambahan

Asuransi Tambahan.
• Apabila keputusan Underwriting untuk Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu (Death/TPD) ditolak, maka pengajuan asuransi untuk produk Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan) tidak dapat diterima.

Catatan:
1) Dalam hal Pemegang Polis melakukan pengakhiran Polis, Penanggung akan membayarkan:
a. Nilai Tunai;
b. Akumulasi manfaat pendidikan berikut bunga (jika manfaat pendidikan tidak diambil); dan
c. Nilai Tunai Tidak Dijamin, yang terdiri dari:

(i). Nilai tunai akumulasi bonus tahunan
Nilai tunai akumulasi bonus tahunan (jika ada) akan ditetapkan setiap tahun mulai Tahun Polis ke-1 (satu) sampai dengan berakhirnya Polis, yang akan dihitung dan ditentukan sesuai dengan kebijakan Penanggung.

(ii). Nilai pengakhiran dari bonus akhir Polis
Nilai pengakhiran dari bonus akhir Polis (jika ada) akan diberikan setelah Tahun Polis ke-10 (sepuluh). Nilai pengakhiran dari bonus akhir Polis ini dibayarkan hanya 1 (satu) kali dan ditetapkan pada saat pengakhiran Polis, yang akan dihitung dan ditentukan sesuai dengan kebijakan Penanggung. dikurangi kewajiban lainnya jika ada termasuk Pinjaman Premi Otomatis dan Pinjaman Polis.

2) Manfaat Asuransi yang dibayarkan akan dikurangi kewajiban lainnya (jika ada) termasuk Pinjaman Premi Otomatis dan Pinjaman Polis.




  • Tata cara pengaduan pembelian produk

Dalam hal terdapat pengaduan yang ingin Anda sampaikan dalam pembelian produk asuransi, Anda dapat:
• Menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon : 1500 980 atau (021) 3000 1980
• Email ke : id.customer@aia.com;
• Mengunjungi kantor PT AIA FINANCIAL atau mengunjungi Tenaga Pemasar Penanggung di bank.


  • INFORMASI TAMBAHAN

1. Masa Mempelajari Polis (Free Look Period)
Apabila Tertanggung tidak menyetujui syarat-syarat dan ketentuan yang dinyatakan pada Polis karena alasan apapun, perlindungan asuransi dapat dibatalkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak Polis diterima oleh Anda (“Free Look Period”). Atas hal tersebut, Polis secara otomatis menjadi batal sejak Tanggal Berlaku Polis dan tidak ada perlindungan asuransi apapun yang menjadi kewajiban Penanggung kepada Tertanggung. Penanggung akan mengembalikan kepada Anda sebesar Premi yang telah dibayarkan, paling lambat dalam waktu 9 (sembilan) hari kerja sejak Formulir Permohonan Pembatalan Polis diterima oleh Penanggung.

Catatan:
Dalam hal terdapat permintaan pembayaran Manfaat Asuransi dasar dan/atau Manfaat Asuransi Tambahan atau jika Anda melakukan transaksi lain sehubungan Polis ini dalam Masa Mempelajari Polis, maka Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) akan otomatis berakhir.


2. Pinjaman Premi Otomatis

(1) Apabila Premi yang dinyatakan tertunggak belum Pemegang Polis bayarkan setelah melewati Masa Leluasa, maka agar Polis tetap berlaku, Penanggung akan memberlakukan Pinjaman Premi Otomatis apabila total dari Nilai Tunai dan nilai tunai dari akumulasi bonus tahunan (jika ada) lebih besar atau sama dengan Premi tertunggak beserta bunganya. Periode pembayaran Premi secara otomatis berubah menjadi Premi bulanan.

(2) Pinjaman Premi Otomatis terdiri dari Premi bulanan tertunggak dan bunganya. Besar bunga majemuk bulanan akan ditetapkan dari waktu ke waktu dan dihitung sejak Tanggal Jatuh Tempo sesuai dengan kebijakan Penanggung. (informasi tingkat suku bunga Pinjaman Premi Otomatis dapat dilihat melalui website aia-financial.co.id).

(3) Dalam hal Pinjaman Premi Otomatis berlaku, Pemegang Polis tetap wajib melakukan pembayaran Premi tertunggak beserta bunganya.

(4) Dalam hal total dari Nilai Tunai dan nilai tunai akumulasi bonus tahunan (jika ada) menjadi lebih kecil dari Premi yang tertunggak beserta bunganya, maka Polis otomatis akan berakhir. Polis yang telah berakhir tersebut hanya dapat dipulihkan kembali apabila seluruh Premi yang tertunggak beserta bunganya telah dilunasi.

(5) Penanggung akan memotong Manfaat Asuransi yang Penanggung bayarkan dengan seluruh Premi yang tertunggak beserta bunganya.

3. Pinjaman Polis
• Dalam hal Polis ini memiliki Nilai Tunai dan nilai tunai akumulasi bonus tahunan (jika ada), maka Anda dapat mengajukan Pinjaman Polis kepada Penanggung dengan ketentuan yang diatur di dalam Polis.
• Pinjaman Polis akan dikenakan bunga majemuk bulanan yang besarnya sesuai dengan kebijakan Penanggung.

4.Pemulihan Polis
Polis yang berakhir karena Premi belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa dan fasilitas Pinjaman Premi Otomatis tidak berlaku atau apabila total dari Nilai Tunai dan nilai tunai dari akumulasi bonus tahunan menjadi sama atau kecil dari Pinjaman Polis beserta bunganya dapat diajukan pemulihan Polis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Polis menjadi berakhir.

Catatan:
Jika pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan maka biaya pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi beban Anda.


  • Pengakhiran Polis / Pengakhiran Asuransi Tambahan

Anda dapat mengajukan permohonan pengakhiran Polis atau Asuransi Tambahan dengan cara mengajukan permohonan pengakhiran Polis/Asuransi Tambahan tertulis dan akan berlaku efektif pada saat perubahan tersebut tercatat pada Penanggung.


  • Asuransi Tambahan (Pilihan)

1. Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu Comprehensive Critical Cover (C3)
• Manfaat pembebasan Premi apabila Pemegang Polis terdiagnosis Penyakit Kritis (58 kondisi Penyakit Kritis Major) dan Penanggung akan membebaskan pembayaran Premi Dasar dan Premi Asuransi Tambahan (jika ada) dan Polis tetap berlaku.
• Perlindungan asuransi selama Masa Pembayaran Premi.

Catatan:
• Apabila manfaat atas Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu (Death/TPD) telah dibayarkan, Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu Comprehensive Critical Cover (C3) (jika ada) akan berakhir. Sebaliknya, apabila manfaat atas Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu Comprehensive Critical Cover (C3) telah dibayarkan, Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu (Death/TPD) akan berakhir.

• Perubahan Pemegang Polis diperbolehkan dalam hal manfaat Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu (Death/TPD)/ Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu Comprehensive Critical Cover (C3) telah dibayarkan oleh Penanggung.

SUMBER: ASURANSI PENDIDIKAN AIA|MAKSIMA EDU PLAN.PDF

Posting Komentar untuk "ASURANSI PENDIDIKAN TERBAIK 2020|AIA PROTEKSI EDUKASI MAKSIMA (EDUPLAN)"