Asuransi Rumah Idaman (ASRI)| ACA Asuransi

sumber: Pixabay.com

Asuran rumah idaman atau yang disingkat dengan ASRI adalah produk asuransi properti terbaik yang dimiliki oleh asuransi ACA. Produk ini menyediakan asuransi rumah terbaik yang dilengkapi dengan berbagai jaminan tambahan untuk mencakup berbagai kebutuhan para pelanggannya.
Berikut ini akan kami uraikan secara lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengannya, yaitu:


Resiko Yang Dijamin

Terdapat beberapa resiko yang dijamin akan mendapatkan ganti rugi dalam asuransi rumah ASRI ini, yaitu:

  • Kebakaran; yaitu terbakarnya sebuah rumah yang disebabkan oleh banyak hal, misalnya korsleting hubungan arus pendek listrik, terkarnya rumah akibat kebakaran rumah atau benda lain yang berdekatan, serta hal-hal lain selain dari yang dikecualikan dalam polis. Hal ini juga mencakup kerugian yang timbul karena alat atan pun bahan yang digunakan dalam proses pemadaman kebakaran dilakukan. Demikian juga dengan kerusakan benda-benda yang terpaksa dirusak atas perintah dari pihak berwenang yang menangani pemadaman demi mencegah menjalar dan meluasnya api kebakaran.
  • Petir; yaitu kerugian dan kerusakan yang terjadi pada alat-alat rumah tangga elektronik atau pun mesin listrik, yang disebabkan oleh petir.
  • Ledakan; yaitu ledakan yang terjadi pada benda-benda yang disebutkan dalam polis anda, atau dalam polis lain yang cakupannya berkaitan dengan polis rumah anda. Maksud dari ledakan dalam polis ini adalah setiap letusan tiba-tiba yang menyebabkan kerugian materi, akibat dari mengembangnya gas atau uap.
  • Tertimpa Puing Kejatuhan Pesawat Terbang
  • maksudnya adalah benturan fisik sebagian atau pun seluruhnya antara pesawat terbang yang jatuh atau pun helikopter, serta segala benda yang jatuh dari keduanya yang menimpa bangunan atau isi bangunan anda.
  • Asap; yaitu gangguan asap yang berasal dari bangunan maupun isi bangunan yang terbakar dan dijamin dalam polis ini atau polis lain.
  • Kekacauan dan huru-hara; hal ini mencakup kerugian atau kerusakan pada bangunan anda yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghentian pekerjaan massal, kejahatan pihak yang tidak dikenal, huru-hara dan kerusuhan, pencegahan kekacauan, dan penjarahan oleh pihak yang tidak dikenal.   
  • Pembongkaran; yaitu pencurian yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang disertai dengan pembongkaran secara paksa atau tindak kekerasan terhadap rumah serta bagian-bagiannya. Jaminan ganti rugi dalam kasus ini TIDAK BERLAKU pada kasus berikut:


  1. Bangunan rumah anda ditinggalkan dalam keadaan kosong dan tidak ada seorang pun di dalamnya selama  lebih dari 5 hari.
  2. Barang-barang yang hilang dari rumah anda diletakkan atau disimpan di luar rumah pada saat kejadian.
  3. Terjadinya kasus pencurian tanpa bekas yang ditinggalkan pada bagian-bagian rumah anda, termasuk penggunaan kunci palsu.
  4. Pencurian atau pembongkaran dilakukan oleh orang yang bekerja pada anda, atau berada di bawah pengawasan anda, misalnya pembantu, supir, dan lain-lain.

Ganti rugi terhadap pihak ketiga yang ikut menjadi korban karena terbakarnya rumah anda

Jumlah ganti rugi yang akan diberikan kepada pihak ketiga tidak melebihi 20% dari jumlah ganti rugi total yang disebutkan dalam polis anda.
Adapun bentuk kecelakaan atau kerusakan yang akan mendapatkan ganti rugi pada pihak ketiga adalah:

  • Cedera tubuh baik menyebabkan kematian atau pun tidak, serta kerusakan harta benda lain yang ikut rusak atau terbakar, meskipun berada di luar area rumah yang menjadi lokasi kebakaran.
  • Biaya-biaya lain yang masih dalam batas kewajaran sebagai dampak kebakaran;
  • Biaya pengacara jika terdapat pihak lain yang menuntut kerugiannya melalui jalur pengadilan.
  • Biaya lain yang dikeluarkan oleh pemegang polis (Anda) akibat dari peristiwa yang terjadi.

Meskipun demikian, anda perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa kejadian dan kerugian yang  TIDAK DITANGGUNG ganti ruginya oleh pihak asuransi, yaitu:

  • Cedera tubuh yang diderita oleh keluarga dan orang-orang yang tinggal bersama anda saat kejadian.
  • Kerugian atau tuntutan yang muncul karena bahan-bahan yang mengandung asbes.
  • benda atau barang yang menjadi Tanggung jawab anda karena adanya suatu perjanjian.

Angin Topan, Badai, Banjir dan kerusakan Lainnya Akibat Air
Hal ini akan memberikan jaminan ganti rugi pada kerugian dan kerusakan yang ditimbulkan hal-hal di atas, dengan rincian berikut:

  • Kerugian akibat angin topan atau pun badai serta segala dampaknya;
  • Banjir yang disebabkan oleh air yang keluar dari batas normal aliran sungai, danau, atau pun laut.
  • benda-benda selain air yang menimbulkan kerusakan pada saat terjadi banjir, yang masuk dari luar ke dalam rumah.
  • Biaya-biaya lain yang digunakan untuk membersihkan air dan puing kotoran dari dalam rumah.

Meskipun demikian, terdapat beberapa kerugian berkaitan banjir yang tidak dijamin dalam polis rumah anda, yaitu:

  • Barang-barang yang sedang disimpan di tempat terbuka ketika terendam banjir.
  • Rembesan air ke dalam rumah dari tempat yang tidak seharusnya.
  • Berbagai akibat tidak langsung dari angin, badai, atau pun banjir.
  • Kerusakan pada alat sedot air yang digunakan untuk membuang air dari dalam rumah, serta peralatan air lainnya.


Gempa bumi
Yaitu jaminan ganti rugi yang diberikan ketika rumah anda mengalami kerusakan akibat gempa bumi. Dalam jaminan ini dicakup pula beberapa bentuk peristiwa akibat gempa, yaitu:

  • Peristiwa gempa bumi yang tidak diikuti oleh peristiwa lain;
  • Kebakaran atau ledakan akibat gempat bumi;
  • Letusan gunungg berapi beserta material yang dikeluarkannya;
  • Peristiwa tsunami,serta semua kerugian yang diakibatkannya.

Perlu diketahui pula bahwa peristiwa gempa bumi yang terjadi dalam satu rentang waktu, meskipun terjadi berkali-kali dan menimbulkan kerugian pada masing-masing goncangan, hanya dihitung sebagai peristiwa tunggal. Dengan demikian, pihak asuransi hanya memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dalam satu peristiwa gempa tersebut.

Terorisme dan Sabotase
Terorisme adalah sebuah tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kekacauan dan ketakutan dalam suatu komunitas masyarakat. Tindakan ini biasanya dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan motif bermacam-macam, misalnya motif politik, agama, ideologi, dan lain sebagainya.

Sabotase adalah tindakan menghalangi berjalan lancarnya suatu masalah atau hal dengan tujuan mengganggu dan menimbulkan efek merugikan pada hal tersebut.

Biaya Akomodasi Sementara
Jika rumah anda dinyatakan tidak dapat ditempati atau tidak layak huni karena suatu hal dari masalah-masalah yang dijamin dalam polis ini selama 3x24 jam, maka anda akan menerima biaya akomodasi sementara sebesar Rp.300.000 per hari, dengan nilai maksimal Rp.9.000.000, dan dengan rentang waktu yang tidak lebih dari 30 hari, sambil menunggu uang tunai klaim anda diterima.

Kecelakaan Diri (Kematian akibat kecelakaan)
Yaitu jaminan ganti rugi atas terjadinya peristiwa yang dijamin oleh polis, yang menyebabkan pemilik polis atau penghuni rumah lainnya meninggal. Besaran ganti rugi yang akan anda terima adalah Rp.10.000.000. untuk tiap satu orang korban per kejadian. Hal ini berlaku maksimal untuk 5 orang.

Biaya Pengobatan
Yaitu jaminan atas biaya pengobatan medis ketika terjadi peristiwa yang dijamin dalam polis ini, hingga menimbulkan korban luka pada penghuni rumah anda. Besaran biaya pengobatan adalah Rp.5.000.000 untuk setiap 1 orang korban, dan mencakup maksimal 5 orang dalam satu polis.

Manfaat Tambahan Asuransi Rumah Idaman (ASRI)
Terdapat beberapa manfaat tambahan yang akan anda peroleh jika anda mengasuransikan rumah anda pada asuransi ini, yaitu:
Biaya arsitek, surveyor dan konsultan
Yaitu arsitek, suveyor, dan konsultan hukum serta konsultan pembangunan yang menangani rumah anda ketika dalam proses perbaikan dari dampak kerusakan yang terjadi sesuai polis. Biaya jenis ini dihitung di luar nilai pertanggungan polis, dengan besaran maksimal 5% dari total harga ganti rugi yang disebutkan dalam polis.

Biaya Pemadaman Kebakaran pada kasus kebakaran
Biaya jenis ini adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemanggilan dinas pemadam kebakaran, yang tujuannya untuk melindungi bangunan dan isinya. Besaran biaya ini tidak lebih dari 5% dari biaya ganti rugi total polis anda. Selain itu, biaya ini juga dihitung di luar dari harga polis anda, sehingga tidak mengurangi nominal polis anda.

Biaya pembersihan puing-puing
Yaitu biaya yang dijamin oleh pihak perusahaan untuk membantu anda membersihkan puing bangunan anda. Biaya ini tidak mengurangi harga ganti rugi polis anda. Besaran jenis biaya ini maksimal 10% dari harga polis anda.

Akibat tertabrak kendaraan
Tabrakan yang dimaksud mencakup tabrakan yang disebabkan oleh kendaraan orang lain, atau pun kendaraan pemilik polis sendiri. Besarannya adalah maksimal 10% dari total harga polis anda.

Selain dari manfaat tambahan di atas, anda juga dapat menikmati kemudahan berikut:
Penambahan jumlah nilai ganti rugi dengan batas maksimal 10% dari harga polis awal.
Jika kerugian yang terjadi memiliki besaran harga sama dengan atau kurang dari 5% harga polis, maka tidak dilakukan perhitungan mengenai harga kerusakan barang.

Bangunan rumah anda akan dipulihkan seperti sediakala sebelum terjadi bencana kerugian.

Besaran premi yang telah diklaim akan kembali lagi seperti sebelum adanya klaim, namun anda harus membayar premi tambahan kembali.
Bebas dari hitungan prorata
sumber: brosur asuransi rumah idaman ASRI ACA 

Posting Komentar untuk "Asuransi Rumah Idaman (ASRI)| ACA Asuransi"