Asuransi Mikro Rumahku

sumber: Pixabay.com

Asuransi mikro rumahku merupakan salah satu produk asuransi rumah yang dimiliki oleh asuransi ACA. Detail pembahasan mengenai polis asuransi rumah yang satu ini, akan disajikan berikut ini:

Resiko yang Dijamin
Asuransi mikro rumahku adalah asuransi rumah yang fokusnya hanya memberikan santunan atau ganti rugi kepada para penggunanya atas peristiwa kebakaran yang dialami oleh rumah tersebut. Adapun bentuk kerusakan dalam kebakaran yang dijamin akan diganti rugi adalah:
Bangunan tempat tinggal dengan segala isinya yang rusak dalam kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat terbang atau pun serpihannya, serta asap dari kebakaran bangunan atau rumah yang lain.
Meninggalnya pemilik polis dalam peristiwa kebakaran tersebut.


Definisi Peserta dan Bangunan dalam Asuransi Mikro Rumahku
Peserta adalah pemilik atau penyewa bangunan yang telah mendaftarkan diri atau telah didaftarkan sebagai Peserta Rumahku, melalui saluran distribusi yang ditunjuk perusahaan asuransi ACA.
Bangunan adalah tempat tinggal atau tempat tinggal yang merangkap sebagai tempat usaha, yang tercatat atau terdaftar di kelurahan atau desa setempat.

BACA JUGA: Asuransi Rumah Idaman (ASRI)| ACA Asuransi


Periode Asuransi Rumahku ACA
Asuransi Rumahku ACA memiliki periode berlaku selama 1 tahun atau 12 bulan. Bila periode kurang dari 1 tahun, maka besaran jumlah premi akan dihitung secara proporsional oleh Asuransi ACA.
Rentang waktu asuransi Rumahku mulai berlaku pada pukul 00.00 hari ke 3 setelah tanggal premi asuransi dilunasi oleh peserta melalui saluran distribusi yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Asuransi ACA. Misalnya: Anda membayarkan pelunasan premi pada tanggal 5, maka periode asuransi anda akan dimulai 3 hari berikutnya, yaitu tanggal 8 pukul 00.00 waktu setempat.
Periode jaminan asuransi anda akan berakhir secara otomatis ketika:
Jaminan ganti rugi telah dibayar oleh asuransi ACA kepada peserta atau ahli warisnya.
Pukul 00.00 pada tanggal berakhirnya peiode jaminan ganti rugi asuransi Rumahku yang disampaikan kepada anda melalui sms, telpon, atau saluran informasi lainnya, mana saja yang terlebih dahulu sampai kepada anda.

Bukti Kepesertaan Asuransi Rumahku ACA
Dokumen yang membuktikan bahwa seseorag adalah peserta dalam Rumahku ACA adalah:
Kwitansi bukti pembayaran pelunasan premi atau bukti pembelian, atau bukti pendaftaran Rumahku yang dikeluarkan oleh Asuransi ACA atau pihak lain yang bekerjasama dengan ACA.
Pemberitahuan kepesertaan yang dikirimkan oleh perusahaan ACA kepada peserta melalui sms, telpon, atau saluran informasi lainnya.
Data-data peserta yang tersimpan pada kantor perusahaan ACA.

Pelunasan Premi Rumahku
Sebelum fungsi perlindungan asuransi Rumahku di mulai, para peserta terlebih dahulu diwajibkan untuk melakukan pelunasan premi dengan jalan membayar premi melalui tempat-tempat pembayaran yang menjadi partner perusahaan asuransi ACA, atau melalui transaksi non tunai melalui ATM dan lai-lain yang berlaku di indonesia.

Besaran Santunan
Jika rumah atau bangunan yang anda asuransikan mengalami kebakaran, maka asuransi Rumahku akan memberikan santunan atau ganti rugi dengan rincian berikut:
Jika peserta asuransi adalah pemilik rumah atau bangunan yang diasuransikan, maka peserta akan mendapatkan santunan ganti rugi sebesr Rp.5.000.000. Jika peserta atau pemilik asuransi meninggal dalam peristiwa tersebut maka keluarganya atau ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp.5.000.000.

Jika peserta adalah penyewa bangunan, maka peserta akan mendapatkan santunan sewa sebesar Rp.500.000, dan pemilik bangunan akan mendapatkan santunan ganti rugi sebesar Rp.5.000.000. Jika pemilik polis asuransi meninggal pada peristiwa itu, maka keluarga selaku ahli waris akan memperoleh ganti rugi berupa uang tunai sebesar Rp.5.000.000.

Setiap peserta asuransi hanya dapat membeli satu unit polis Rumahku untuk satu alamat.
Santunan akan dibayarkan penuh meskipun peserta atau ahli waris telah atau akan mendapatkan santunan ganti rugi dari pihak lain.


BACA JUGA: Cara Mendapatkan Asuransi Rumah dengan harga Terjangkau


Peserta Asuransi Rumahku yang Tidak berhak Mendapat Santunan
Peserta tidak berhak mendapatkan santunan ganti rugi jika:

  • Musibah yang terjadi disebabkan oleh kejadian-kejadian lain yang tidak disebutkan dalam polis dan jaminan resiko di atas.
  • Peserta atau siapapun yang mewakilinya untuk:
  • Melakukan kesengajaan seperti: bunuh diri atau membakar bangunan yang diasuransikan.
  • Mengajukan klaim dengan menggunakan dokumen atau alat bukti palsu, tujuan yang tidak baik, dusta, atau penipuan untuk mendapatkan pembayaran santunan.
  • Musibah kebakaran yang disebabkan oleh kegiatan yang melanggar hukum seperti: terorisme, transaksi narkoba, perdagangan manusia, pornografi, perjudian, dan laib sebagainya.
  • musibah kebakaran terjadi sebelum tanggal asuransi polis Rumahku dimulai atau setelah tanggal polis Rumahku selesai.

Pelaporan Klaim dan Dokumen Klaim Polis Rumahku ACA

  • Peserta atau ahli warisnya melaporkan pertama kali terjadinya musibah kepada pihak asuransi paling lambat dalam 7x24 jam setelah kejadian (1 minggu). 
  • Peserta atau ahli warisnya segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirinkannya kepada pihak asuransi, dokumen-dokumen tersebut adalah:


  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta polis;
  2. Asli/foto copy legalisir surat keterangan kebakaran yang diperoleh dari pihak yang berwenang mengenai tanggal, alamat bangunan, nama dan identitas pemilik bangunan, nama dan identitas penyewa, termasuk apabila musibah tersebut menyebabkan meninggalnya pemilik polis.
  3. Jika pemilik polis atau peserta asuransi meninggal dalam dalam kejadian tersebut, maka santunan akan diberikan kepada ahli warisnya yang dibuktikan dengan dokumen tambahan asli/foto copy legalisir surat keterangan meninggal dan pernyataan ahli waris yag dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  4. Apabila dalam satu musibah yang sama terdapat lebih dari satu peserta yang mengalami kerugian, maka pelaporan klaim dapat dilakukan dengan cara kolektif (bersana-sama) melalui tempat pelayanan yang telah disediakan.
  5. Apabila ditemukan indikasi bahwa terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu di balik terjadinya musibah untuk mendapatkan keuntungan tertentu, maka perusahaan asuransi anda memiliki hak secara hukum untuk meminta anda melengkapi dokumen-dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan.

Pencairan Dana Klaim dan Pembayaran Santunan Ganti Rugi
Ketika anda melakukan klaim dan telah melengkapi semua dokumen yang menjadi persyaratan dan ketentuannya, maka anda akan menerima pembayaran klai paling lambat 10 hari setelah dokumen lengkap anda diterima oleh pihak asuransi.

Jika Anda Tidak Memenuhi Kewajiban dalam POLIS
Ketika anda mengalami musibah kebakaran dan kemudian mengajukan klaim namun tidak memenuhi administrasi yang telah dijelaskan di atas, maka secara hukum anda aka kehilangan hak untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi. Oleh karena itu, penuhilah segala dokumen yang diminta oleh pihak asuransi anda, jika anda tidak ingin ada hambatan dalam proses pencairan dana klaim.

Penghentian Polis Asuransi Rumahku ACA
Ketika anda telah membeli polis asuransi mikro Rumahku dari ACA, baik anda atau pun pihak asuransi anda dapat sewaktu-waktu melakukan penghentian kontrak polis anda, hal ini dilakukan dengan ketentuan berikut:

  • Jika pihak perusahaan asuransi yang menghentikan Rumahku, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan secara penuh premi yang dibayarkan oleh anda.
  • Jika anda sebagai peserta yang mengajukan penghentian, maka anda hanya memiliki peluang pengajuan pembatalan polis paling lambat 7 hari setelah polis anda berlaku jika anda ingin mendapatkan pengembalian premi. Jika usia polis anda telah lebih dari 7 hari, maka anda tetap dapat mengajukan penghentian, namun tidak akan mendapatkan lagi premi yang telah dibayarkan. Selain itu, anda akan dikenakan biaya administrasi pembatalan polis senilai Rp.10.000.

Penyelesaian Perselisihan
Jika dalam rentang waktu polis anda, terdapat hal-hal yang anda perselisihkan dengan pihak asuransi, maka hal tersebut akan diselesaikan dengan cara cepat, murah, adil, dan efisien. yaitu dengan cara musyawarah dalam waktu paling lambat 60 hari sejak timbulnya perselisihan.
Apabila dalam hasil musyawarah tidak ditemukan kesepakatan, maka anda sebagai peserta dapat menggunakan salah satu badan hukum yang berwenang, yaitu Badan Mediasi Asuransi Indonesia, Badan Arbitrase Nasional, atau pegadilan negeri. Akan tetapi, jika anda telah menggunakan salah satu badan hukum tersebut, maka anda akan wajib mengikuti jalannya persidangan hingga selesai, serta tidak dapat mencabut laporan yang telah diajukan.

Jika anda menggunakan salah satu badan hukum yang disebutkan di atas, maka anda wajib memberitahukan pilihan anda secara tertulis kepada pihak asuransi paling lambat 30 hari. Jika anda tidak juga memberitahukannya, maka yang akan memilih badan tersebut adalah perusahaan asuransi anda.

Sumber: Polis ASuransi Mikro Rumahku Asuransi ACA.PDF

Posting Komentar untuk "Asuransi Mikro Rumahku"