5 Hal yang Menghilangkan Hak Klaim Ganti Rugi Asuransi Mobil Anda

Sumber: Pixabay.com
Dalam sebuah polis asuransi mobil, selain terdapat ketentuan mengenai hal-hal yang dapat anda klaim agar mendapat ganti rugi, terdapat pula hal-hal yang dapat menghilangkan hak anda untuk melakukan klaim ganti rugi, yaitu:



  • Menyampaikan fakta dan informasi yang tidak benar kepada pihak perusahaan dengan tujuan tertentu.
  • Tidak melakukan pengajuan klaim ganti rugi selama 1 tahun dari waktu terjadinya kerusakan atau kerugian, mekipun hal tersebut telah diberitahukan oleh pihak perusahaan asuransi.
  • Tidak melakukan upaya hukum lainnya  dalam waktu selama 6 bulan, ketika permohonan klaim ditolak oleh pihak perusahaan asuransi dalam kondisi tertentu.
  • Tidak memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang disebutkan di dalam polis.
  • Ketika besaran ganti rugi yang dapat diklaim dalam suatu kasus ditetapkan, maka para pemilik polis memilik hak secara hukum untuk melakukan banding melalui jalur hukum untuk mendapatkan hak atas jumlah ganti rugi yang lebih besar dari yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Namun, hak untuk banding tersebut hanya memiliki waktu selama 3 bulan sejak penetapan besaran ganti rugi tertulis ditetapkan.

Dalam masa waktu berlakunya polis anda, anda juga memiliki hak secara hukum untuk berhenti dan keluar dari polis yang anda miliki dengan memberitahukan alasannya kepada pihak asuransi anda. Pemberitahuan tersebut dibuat dalam surat tertulis dan ditujukan kepada kantor pusat asuransi anda.
Jika anda telah mengirimkan surat tersebut, maka perusahaan asuransi yang menjadi partner anda akan terbebas dari segala kewajiban untuk mengganti rugi kepada anda 5 hari kalender yang dihitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut.
Demikian juga anda, anda akan terbebas dari segala kewajiban kepada perusahaan anda dengan adanya surat tersebut.

Perlu kami ingatkan kembali kepada anda, bahwa dalam asuransi mobil, terdapat 3 kondisi yang membuat anda dapat meminta pengembalian uang premi yang telah anda bayarkan, yaitu:

  • Terjadi perubahan resiko yang berkaitan dengan kendaraan anda, misalnya berubah fungsinya mobil anda dari untuk pribadi menjadi komersial rental, bertambahnya jumlah pengemudi yang secara rutin menempuh jarak yang jauh dengan menggunakan kendaraan, dan lain-lain.Perubahan tersebut jika tidak disetujui oleh pihak perusahaan asuransi, maka mereka akan mengembalikan premi anda.    
  • Ketika anda mengajukan pemberhentian pertanggungan, maka anda akan menerima pengembalian sebagian premi yang dihitung secara prorata untuk sisa waktu pertanggungan yang belum anda jalani, setelah dikurangi dengan biaya akuisisi penanggung.Namun demikian, jika pada waktu sebelumnya telah terjadi klaim yang besarnya melebihi premi yang tercantum dalam polis anda, maka anda tidak lagi berhak mendapatkan pengembalian premi pada waktu yang belum anda jalani.
  • Selain itu, pertanggungan juga akan dianggap berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa kerusakan total atau kehilangan total yang menyebabkan klaim anda dipenuhi oleh pihak asuransi.
  • Kepemilikan barang atau kendaraan yang diasuransikan beralih ke pihak lain dengan jalan jual beli atau dengan cara lain yang sah sesuai hukum, dengan ketentuan pihak perusahaan mengetahui hal tersebut dan menyetujuinya.

Perselisihan dengan Pihak Asuransi

Ketika anda melakukan klaim dalam suatu kasus yang sesuai dengan polis anda, kemudian dalam proses kesepakatan terhadap tanggung jawab atau hak dan kewajiban antara anda dan pihak perusahaan terjadi beda pandangan yang menimbulkan perselisihan, maka perselisihan tersebut secara hukum diselesaikan melalui 3 cara, yaitu:

  • Perdamaian atau musyawarah

Proses ini dilakukan dengan ketentuan:

  1. Paling lama enam puluh hari sejak terjadinya perselisihan;
  2. Membuat pernyataan tertulis dari pihak yang tidak sepakat, atas hal-hal yang tidak disepakati tersebut;
  3. Melakukan proses musyawarah;


Jika dalam proses musyawarah juga tidak ditemukan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan proses:
Pihak perusahaan memberikan pilihan kepada anda untuk memilih salah satu jalan berikut:

  • Penyelesaian melalui Arbitrase
  • Melalui proses pengadilan


  • Proses Penyelesaian Melalui Arbitrase

Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari tiga orang Arbiter. Anda dan pihak perusahaan asuransi akan menunjuk seorang perwakilan yang nantinya akan menjadi dua dari tiga arbiter tersebut dengan waktu 30 hari untuk mencarinya.
Setelah anda dan pihak asuransi menemukan wakil arbiter, maka kedua arbiter tersebut akan mencari dan menunjuk arbiter ketiga dalam waktu empat belas hari. Arbiter ketiga inilah yang akan menjadi ketua majelis.

Jika dalam hal penunjukan arbitrase pimpinan majelis juga bermasalah, maka kedua belah pihak dapat mengajukan permohonan bantuan arbitrase kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya mencakup daerah tinggal pihak yang mengajukan permohonan.

Masa waktu yang akan digunakan untuk menyelesaikan kasus perselisihan melalui jalur arbitrase paling lambat seratus delapan puluh hari kerja, dan apabila dibutuhkan, maka ketua majelis arbitrase dapat melakukan perpanjangan.

Putusan yang dihasilkan dalam arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat pada kedua pihak.

Peraturan rujukan yang digunakan dalam mengatur hal-hal terkait arbitrase yang belum dicakup dalam ketentuan-ketentuan di atas, merujuk kepada Undang-Undang RI No.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.


  • Penyelesaian Melalui Pengadilan

Penyelesaian dilakukan pada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya mencakup daerah pemohon.

Sumber: Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor indonesia.pdf

Posting Komentar untuk "5 Hal yang Menghilangkan Hak Klaim Ganti Rugi Asuransi Mobil Anda"