![]() |
Sumber: Pixabay.com |
- Foto kerusakan, total perkiraan biaya perbaikan (jika diminta oleh pihak asuransi)
- Surat Laporan dari Kepolisian setempat, jika kendaraan anda memiliki pihak ketiga yang menjadi korban baik materil atau pun diri, surat ini juga dibutuhkan jika kendaraan anda hilang akibat pencurian.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga jika insiden yang dialami oleh kendaraan anda menyebabkan kerusakan dan kerugian pihak lain.
- Dokumen lain yang relevan yang diminta oleh pihak perusahaan asuransi anda, sehubungan dengan proses penyelesaian klaim anda.
Selain dokumen di atas, di bawah ini adalah dokumen yang secara khusus perlu anda sediakan, sesuai dengan jenis kerugian yang anda alami, yaitu:
Kerusakan Sebagian
- Laporan kerugian, termasuk di dalamnya kronologi kejadian.
- Foto copy Polis, sertifikat, dan lampiran/endosemen.
- SIM pengemudi saat kejadian, STNK, dan KTP pemilik polis.
Kerusakan Total
- Laporan kerugian dan kronologi kejadian
- Dokumen asli:
- Polis, sertifikat, dan lampiran/endosemen.
- STNK, BPKB, Faktur Pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang telah ditandaa tangani oleh pemilik polis.
- Dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badahn internasional, konsultasikan dengan pihak penyedia asuransi anda untuk mengetahui detailnya.
- Buku KIR jika kendaraan anda adalah kendaraan yang memiliki KIR.
- Surat keterangan dari POLDA setempat (untuk kasus kehilangan)
- Bukti pemblokiran STNK (dalam hal kehilangan kendaraan)
- Foto copy SIM pengemudi saat kejadian, dan KTP pemilik polis.
Setelah anda melengkapi semua dokumen di atas, mungkin anda akan bertanya bagaimanakah cara perusahaan asuransi anda menghitung atau menentukan nilai ganti rugi dalam polis anda, silahkan simak uraian berikut ini:
Pada Kasus Kerusakan Sebagian Kendaraan, maka proses penentuan nilai ganti ruginya adalah:
- Jika bagian yang rusak pada kendaraan anda dapat dibenarkan atau diperbaiki, maka ganti rugi yang akan anda dapatkan akan didasarkan pada biaya perbaikan hingga bagian tersebut menjadi layak pakai dan utuh kembali.
- Jika bagian yang rusak tidak dapat diperbaiki, maka kendaraan anda akan mendapatkan ganti rugi yang didasarkan pada harga suku cadang tersebut di pasar bebas, ditambah dengan harga pemasangannya yang sesuai.
- Jika bagian yang rusak tersebut tidak diperjual belikan di pasar bebas, maka anda akan mendapatkan ganti rugi yang didasarkan pada harga suku cadang tersebut dengan harga yang terakhir tercatat di pasar nasional indonesia, dapat juga anda membeli dan memesan sendiri suku cadang tersebut dan biaya pemasangannya, lalu anda melaporkan hal itu kepada pihak perusahaan asuransi untuk mendapatkan nilai ganti ruginya yang sesuai.
Pada Kasus Kerusakan Total (75%) atau kehilangan (2 bulan tidak ditemukan), anda akan mendapatkan perhitungan ganti rugi dengan cara mendasarkan total ganti rugi sesuai dengan harga sebenarnya kendaraan anda sesaat sebelum terjadi kehilangan.
Anda juga perlu mengetahui bahwa secara hukum dalam polis asuransi mobil anda, pihak perusahaan diberikan hak secara hukum untuk menentukan bentuk ganti rugi yang akan anda terima berdasarkan klaim yang anda ajukan, yaitu:
- Menerima ganti rugi dalam bentuk perbaikan saja di bengkel rekanan perusahaan, dengan biaya yang dibebankan kepada perusahaan sesuai dengan polis anda, serta tidak menerima dalam bentuk uang tunai.
- Menerima ganti rugi dalam bentuk uang tunai yang besarnya sesuai dengan kerusakan yang dijamin dalam polis anda.
- Mendapatkan ganti rugi dalam bentuk penggantian suku cadang atau keseluruhan kendaraan (pada kehilangan total) sesuai dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama seperti yang tercantum dalam polis.
Jika Suatu Saat Harga tipe Mobil Anda Naik
Jika suatu saat dalam masa berlakunya polis asuransi mobil anda, terjadi kenaikan harga sesuai dengan tipe kendaraan anda di pasaran mobil tanah air, maka secara otomatis harga ganti rugi yang tercantum dalam polis anda menjadi harga yang tidak sesuai dengan kendaraan anda, dalam istilah asuransi kondisi ini disebut Pertanggungan di Bawah Harga.Jika hal ini terjadi, dan bertepatan pada saat yang sama kendaraan anda mengalami kejadian yang dijamin akan diganti rugi dalam polis anda, maka harga ganti rugi tidak mengalami kenaikan.
Biaya Lain Yang Akan Diganti
Ketika kendaraan anda mengalami kejadian yang dijamin dalam polis anda, anda akan mendapat ganti rugi di luar polis yang mencakup:- Penjagaan Kendaraan; yaitu jika kendaraan tersebut terpaksa menginap di suatu tempat sebelum di bawa ke bengkel.
- Pengangkutan atau penarikan ke bengkel; yaitu harga sewa angkutan atau penarikannya menuju bengkel.
Besaran biaya kedua hal tersebut yang akan diganti adalah paling maksimal sebesar 0,5% dari dari harga pertanggungan yang ada di dalam polis anda.
Jika Kendaraan anda dilindungi oleh Polis Ganda (Lebih dari Satu Polis dalam Perusahaan yang sama)
Jika kendaraan anda masuk dalam perlindungan beberapa polis yang anda miliki dari suatu perusahaan, maka anda wajib melakukan hal di bawah ini:- Anda berkewajiban menginformasikan hal tersebut kepada pihak perusahaan sebelum melakukan klaim.
- Sesaat setelah melakukan klaim, jika anda menutup polis lainnya yang menjamin kendaraan anda, maka anda pun diwajibkan memberitahukan hal itu kepada pihak perusahaan asuransi anda.
Dalam hal ganti rugi, jika kendaraan anda dilindungi oleh beberapa polis, maka pihak perusahaan asuransi akan melakukan hal berikut ini:
- Mengurangi secara proporsional jumlah ganti rugi yang akan anda dapatkan untuk menyeimbangkannya dengan polis lain yang anda miliki. Namun demikian, premi yang telah anda bayarkan tidak akan dikurangi atau pun dikembalikan.
Pengurangan ganti rugi tetap akan dilakukan meskipun beberapa polis yang anda miliki dibuat dengan tanggal yang berbeda-beda, dibuat lebih dulu dari polis yang akan anda klaim sekarang, serta meskipun dalam polis terdahulu yang anda miliki tersebut tidak menyebutkan ketentuan mengenai pengurangan tersebut.
Jika ketetapan pengurangan ini tidak anda setujui, maka secara hukum anda akan kehilangan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
Resiko Sendiri
Jika anda membaca secara seksama, dalam polis yang anda miliki disebutkan mengenai sebuah biaya yang harus anda tanggung terlebih dahulu dan harus anda bayarkan sebelum anda mengklaim ganti rugi polis anda. Biaya itu dikenal dengan istilah biaya Resiko Sendiri.Jenis biaya ini akan selalu anda bayarkan setiap anda melakukan klaim ganti rugi atas setiap kejadian yang dicakup oleh polis anda selama masa berlakunya polis.
Jika anda mengalami pertanggungan di bawah harga (kondisi dimana harga kendaraan sebenarnya naik dan lebih tinggi dari harga yang tercantum dalam polis), maka penghitungan besaran jumlah biaya Resiko Sendiri akan ditetapkan setelah penetapan jumlah ganti rugi total.
Subrogasi
Subrogasi adalah proses yang berlaku secara otomatis dalam melakukan penuntutan terhadap pihak ketiga (pihak lain) dengan pelimpahan wewenang penuntutan, dari pihak pemilik polis kepada pihak perusahaan asuransi.Maksudnya yaitu jika suatu saat kendaraan anda mengalami kecelakaan atau kerusakan akibat dari tabrakan dengan kendaraan lain, dan status kendaraan anda saat itu adalah korban tabrakan, maka secara otomatis hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku penabrakan akan ditangani oleh pihak perusahaan asuransi anda.
Hal itu berlaku meskipun tanpa surat kuasa pelimpahan tertulis dari anda. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi anda akan melakukan pencairan klaim anda.
Waktu yang dibutuhkan dalam Proses Pencairan Klaim Asuransi Mobil
Setelah anda melengkapi semua berkas yang dibutuhkan ketika klaim, dan anda telah melakukan kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi yang akan anda dapatkan bersama pihak asuransi, klaim anda akan dibayarkan paling lambat dalam waktu 30 hari setelah adanya kesepatakan tertulis mengenai jumlah ganti rugi yang akan anda terima.Berkurangnya harga ganti rugi dalam Polis setelah Klaim
Setelah klaim anda dibayarkan, Harga ganti rugi dalam polis akan berkurang sesuai dengan jumlah ganti rugi yang telah anda terima. Maksudnya yaitu jika pada awalnya jumlah ganti rugi yang ada dalam polis anda maksimal Rp.50.000.000, dan anda menerima ganti rugi Rp.20.000.000 dalam satu kasus, maka dalam sisa masa waktu berlakunya polis anda, saldo ganti rugi anda yang akan tercatat dalam polis adalah Rp.50.000.000-Rp.20.000.000=Rp.30.000.000.Meskipun demikian, anda tetap dapat meminta penambahan jumlah ganti rugi agar kembali ke jumlah awal, yaitu Rp.50.000.000, dengan jalan anda menambah jumlah premi yang anda bayarkan. Namun, dalam hal ini secara hukum perusahaan asuransi anda dapat menolaknya.
Sumber: Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.Pdf
Posting Komentar untuk "14 Dokumen Pendukung Yang Anda Perlukan Ketika Klaim Asuransi Mobil"