6 Hal Ini yang Dijamin akan Diganti Rugi dalam Asuransi Mobil

HAl yang dijamin dalam asuransi mobil indonesia
sumber: Pixabay.com

Asuransi mobil merupakan asuransi yang sangat banyak peminatnya dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya. Alasan kebanyakan orang sih sebenarnya sederhana, yaitu mereka ingin menjamin keamanan aset paling berharga yang mereka miliki, yaitu mobil.
Bagi sebagian orang, asuransi mobil mungkin sudah sering terdengar dan sudah tidak asing lagi. Akan tetapi, masih banyak loh yang belum paham mengenai apa saja manfaat dan keuntungan berasuransi khususnya bagi kendaraan seperti mobil.


Berikut ini akan kita bahas 6 hal yang akan dijamin dan diganti rugi oleh asuransi mobil anda, jika anda membeli sebuah asuransi mobil, yaitu:

  1. Kerugian atau kerusakan pada mobil anda yang disebabkan oleh tabrakan dalam kecelakaan, benturan (dengan benda lain seperti tembok, pagar, dan lain-lain), tergelincir karena licin di jalanan, dan juga terperosok di saluran pinggiran jalan.
  2. Perbuatan jahat oleh pihak lain yang tidak dikenal oleh pemilik kendaraan;
  3. Kerusakan yang terjadi ketika proses penyebrangan menggunakan kapal laut di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.  
  4. Kehilangan akibat pencurian yang disertai dengan kekerasan oleh pihak pelaku atau pun yang tidak disertai dengan kekerasan (Lihat KUHP pasal 362, 363 ayat 3 s/d 5, dan pasal 365)
  5. Kerusakan akibat peristiwa kebakaran, hal ini meliputi 4 bentuk kerusakan:
  • Terbakar karena adanya benda lain yang terbakar pada tempat yang berdekatan dengan tempat anda memarkir mobil anda.
  • Terbakar karena sambaran petir.
  • Kerusakan yang diakibatkan oleh bahan atau pun alat yang digunakan dalam proses pemadaman api.
  • Kerusakan yang terjadi karena instruksi dari pihak yang bertugas dalam proses pemadaman kebakaran.
6. Biaya tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang menjadi korban dalam kasus kecelakaan;
Biaya pertanggung jawaban ini mencakup beberapa hal berikut:

  • Kerusakan atas harta benda korban.
  • Biaya medis berupa biaya pengobatan, cidera atau luka-luka pada badan korban, serta biaya tanggung jawab atas kematian korban. Besarnya biaya tanggung jawab pada pihak korban ini telah disebutkan dalam polis asuransi anda.
  • Biaya subsidi bantuan untuk menggunakan pengacara dalam proses persidangan kasus kecelakaan. Dalam hal ini, biaya yang di subsidi paling besar 10% dihitung dari jumlah biaya tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang menjadi korban. 

Jika kendaraan yang anda miliki mengalami salah satu dari kejadian-kejadian di atas, maka polis asuransi anda akan memberikan biaya ganti rugi pada kendaraan anda.

Akan tetapi, anda juga perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa bentuk kecelakaan dan kerusakan yang meskipun terjadi pada kendaraan anda, maka perusahaan asuransi anda tidak akan memberikan ganti rugi kepada anda, kecuali jika anda memperluas cakupan asuransi anda dengan memasukkan kejadian-kejadian di bawah ini sebagai perlindungan tambahan dalam polis asuransi anda. kejadian-kejadian tersebut adalah:

  • Anda menggunakan kendaraan anda untuk menarik atau pun mendorong kendaraan atau benda lain, kemudian mengalami benturan atau pun kecelakaan. 
  • Kerusakan yang terjadi ketika anda mengikuti sebuah perlombaan, memfasilitasi latihan mengemudi, free style menggunakan mobil, adu kecepatan sesama pengguna kendaraan, karnaval atau peringatan besar suatu peristiwa, pawai berkendaraan, kampanye dalam politik praktis, serta unjuk rasa atau demonstrasi.
  • Menggunakan kendaraan dalam tindak kejahatan;
  • Menggunakan kendaraan pada hal yang tidak disebutkan dalam polis asuransi anda. Misalnya menggunakan mobil pribadi menjadi mobil rental komersial.
  • Kehilangan karena kasus penggelapan, penipuan, serta karena hipnotis dan sejenisnya.
  • Perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh keluarga anda.
  • Tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerja pada anda, atau pun orang yang tinggal bersama anda.
  • Jika yang diasuransikan adalah mobil perusahaan, maka ada empat orang yang tidak akan dijamin oleh asuransi anda, yaitu pengurus, pemegang saham, komisaris, dan juga pegawai.
  • Kecelakaan yang disebabkan oleh kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrik.
  • Kerusakan atau kecelakaan yang diakibatkan oleh barang atau hewan yang dimuat oleh mobil anda.
  • Kerusakan akibat zat kimia, air, atau pun benda cair lainnya yang dimuat dalam  kendaraan, kecuali jika hal tersebut dijamin dalam polis anda.

BACA JUGA: 5 Kewajiban Pemilik Asuransi Mobil Dalam Polis


Pengertian dan penjelasan rinci dari masalah-masalah yang disebutkan di atas adalah:

  • Kerusuhan adalah tindakan yang menyebabkan keributan yang melibatkan suatu kelompok orang yang beranggotakan 12 orang atau lebih untuk tujuan tertentu bersama sehingga menimbulkan suasana kegaduhan dan mengganggu ketertiban umum, biasanya disertai dengan kekerasan dan pengrusakan harta benda milik orang lain.
  • Mogok kerja atau pemogokan kerja adalah tindakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja pada perusahaan tertentu yang beranggotakan 12 orang atau lebih, dengan tujuan untuk memaksa majikan mereka memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap masalah tertentu yang diberlakukan oleh para pemilik perusahaan.
  • Penghalangan bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, yang melibatkan 12 orang atau lebih untuk menghalangi berjalannya proses pekerjaan yang berlangsung di suatu perusahaan sebagai akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pemilik perusahaan.   
  • Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang dibuat oleh seseorang dengan menggunakan trik tertentu sehingga membuat orang lain kehilangan kesadaran dan tunduk di bawah arahan dan keinginan si pelaku dengan tujuan agar pihak korban menyerahkan kendaraannya kepada si pelaku atau pun orang lain.
  • Perbuatan jahat adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih dengan cara melakukan pengrusakan terhadap barang dan harta benda lainnya milik orang lain, yang di dorong oleh rasa dendam, dengki, iri hati, amarah, ataupun vandalisme.Semua akibat dari perbuatan-perbuatan tersebut akan diganti rugi oleh polis asuransi anda, dengan catatan bahwa semua kejadian tersebut bukan atas perintah atau arahan terselubung dari anda sebagai pemilik kendaraan.
  • Tawuran adalah terjadinya perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan 5 orang atau lebih sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif bagi ketertiban umum, biasanya disertai dengan adanya kekerasan dan pengrusakan terhadap harta benda milik orang lain.
  • Huru hara adalah keadaan genting dan kacau yang terjadi di suatu kota yang melibatkan sejumlah besar massa secara bersama-sama, sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum yang seringkali disertai dengan kekerasan, pengrusakan, serta mengakibatkan terhentinya aktivitas-aktivitas sosial harian (ekonomi, pemerintahan, dll) pada daerah tersebut selama minimal 24 jam.
  • Pembangkitan rakyat adalah gerakan yang dilakukan oleh sebagian besar penduduk suatu negara di daerah ibukota negara yang melibatkan beberapa provinsi dalam rentang waktu lebih dari 12 hari dengan tujuan untuk menuntut agar pemerintah yang saat itu sedang bertugas digantikan dengan pemerintah lainnya karena suatu alasan tertentu.
  • Pengambilalihan kekuasaan adalah kondisi dimana suatu pemerintahan yang sah digantikan dan digulingkan oleh suatu kekuatan kelompok masyarakat karena alasan dan tujuan tertentu.
  • Revolusi adalah gerakan yang dilakukan oleh sebuah kelompok besar masyarakat dengan tujuan untuk melakukan perubahan secara fundamental terhadap sistem pemerintahan dan ketatanegaraan.
  • Pemberontakan adalah gerakan terorganisasi yang berasal dari sebuah kelompok besar masyarakat dengan tujuan untuk menentang berbagai kebijakan pemerintah dengan jalan anarkis, bersenjata, sehingga mengancam keselamatan diri para pegawai pemerintahan.
  • Kekuatan militer adalah gerakan terorganisasi bersenjata yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang ada dan biasanya berasal dari para pemegang pengaruh pada badan pasukan keamanan suatu daerah atau negara.
  • Invasi adalah tindakan militer suatu negara dengan mencoba memasuki wilayah negara lain secara paksa, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.
  • Makar adalah perbuatan seseorang yang mengatasnamakan organisasi atau kelompok tertentu dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang ada.
  • Terorisme adalah tindakan seseorang atau  pun sekelompok masyarakat yang bertujuan untuk memunculkan rasa takut kepada masyarakat.

    BACA JUGA: Keunggulan Asuransi Mobil Garda Oto


    Hal lainnya yang jika terjadi pada kendaraan anda, maka anda tidak akan mendapatkan ganti rugi adalah:
    • Kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, serta gejala geologi dan meteorologi lainnya, kecuali jika anda memperluas cakupan asuransi anda pada hal-hal tersebut.
    • Kerusakan yang terjadi akibat reaksi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa mempertimbangkan hal-hal tersebut terjadi di dalam atau pun di luar kendaraan mobil anda.
    • Kerusakan karena faktor kesengajaan oleh pemilik kendaraan atau pun orang lain yang mengemudikannya.
    • Dikemudikan oleh orang yang belum memiliki Surat Izin mengemudi (SIM).
    • Dikendarai oleh seseorang yang sedang dalam pengaruh minuman keras, obat terlarang, atau bahan lain yang berbahaya.
    • Dikemudikan secara paksa meskipun keadaan kendaraan saat itu tidak layak operasi
    • Kecelakaan ketika dengan sengaja melewati jalan yang ditutup, jalan yang dilarang melewatinya, yang tidak dibenarkan untuk dilewati kendaraan roda empat, serta melanggar rambu lalu lintas.
    • Kerusakan pada perlengkapan tambahan yang tidak dicakup dalam polis.
    • Kerusakan pada ban, velg, dan dop kendaraan yang tidak disertai dengan kerusakan pada bagian lain, kecuali disebabkan oleh resiko yang dijamin dalam polis anda.
    • Kerusakan kunci kendaraan atau bagian lainnya pada saat bagian tersebut tidak melekat pada tempat yang semestinya, atau ketika hanya tersimpan di dalam kendaraan.
    • Bagian kendaraan yang mengalami kerusakan karena aus sebagai akibat dari pemakaian, tidak kuatnya material yang digunakan, atau pun salah dalam memakainya.
    • Kehilangan atau kerusakan surat tanda nomor kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta surat-surat kendaraan lainnya.
    • Kerusakan atau kehilangan harta benda milik orang lain yang saat itu diangkut, dimuat, atau dibongkar dari kendaraan.
    • Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang lantainya dilewati, serta kerusakan lain yang diakibatkan oleh bertanya kendaraan dan muatannya.
    • kehilangan keuntungan, gaji, atau kerugian keuangan lainnya yang dialami oleh pemilik kendaraan.

    BACA JUGA: 14 Dokumen Pendukung Yang Anda Perlukan Ketika Klaim Asuransi Mobil 


    Jika anda memiliki kekhawatiran bahwa hal tersebut di atas kemungkinan akan terjadi pada daerah tempat tinggal anda, dan anda ingin melindungi kendaraan anda dengan polis asuransi, maka anda dapat memperluas cakupan jaminan ganti rugi asuransi anda. Ketika jaminan perlindungan asuransi anda diperluas, maka ia akan mencakup hal-hal di bawah ini, sesuai dengan pilihan anda:

    • Gempa bumi
    • tsunami
    • letusan gunung berapi
    • banjir
    • angin topan
    • badai
    • tanah longsor
    • jaminan huru-hara dan kerusuhan
    • terorisme
    • sabotase
    • kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
    • tanggung jawab pada pihak ketiga (korban dalam insiden kecelakaan)


    Sumber: Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.pdf

    Posting Komentar untuk "6 Hal Ini yang Dijamin akan Diganti Rugi dalam Asuransi Mobil"