5 Kewajiban Pemilik Asuransi Mobil Dalam Polis

sumber: Pixabay.com

  1. Kewajiban menyampaikan fakta dan informasi detail kendaraan ketika akan membeli polis, penetapan premi, mengajukan klaim, serta hal lainnya yang dibutuhkan oleh pihak penyedia asuransi

Dalam masalah ini, terdapat dua fakta yang perlu anda disampaikan kepada perusahaan asuransi, yaitu:

  • Pertama, anda dituntut untuk menyampaikan informasi dan keterangan segala hal yang ditanyakan oleh perusahaan asuransi khususnya yang berkaitan dengan hal-hal yang akan menjadi bahan pertimbangan mereka ketika memutuskan menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi, menerima pengajuan klaim, atau pun menetapkan besaran premi ketika permohonan asuransi anda diterima.
  • kedua, anda membuat pernyataan yang benar sesuai fakta tentang semua hal yang informasi tentangnya dibutuhkan dalam proses penutupan asuransi, serta hal-hal lainnya baik pada masa awal pembuatan perjanjian asuransi, maupun selama waktu pertanggungan polis.



Jika kedua kewajiban di atas tidak bisa anda penuhi, maka perusahaan asuransi anda tidak wajib secara hukum untuk membayar kerugian pada saat terjadi kecelakaan atau kasus lain yang dijamin dalam polis anda. Dalam kasus yang lebih serius, perusahaan asuransi anda berhak secara hukum untuk menghentikan pertanggungan kepada kendaraan anda, serta bebas dari kewajiban mengembalikan premi yang telah anda bayarkan.

Meskipun demikian, jika informasi mengenai fakta yang tidak disampaikan oleh anda tersebut telah diketahui pihak perusahaan asuransi, namun mereka tidak segera menindak lanjutinya sebagaimana mestinya dalam 30 hari, maka pihak perusahaan tersebut tetap wajib secara hukum untuk mengganti rugi kendaraan anda sebagaimana dalam polis.

2. Wajib melakukan pembayaran premi

Pembayaran premi merupakan syarat untuk anda mendapatkan jaminan ganti rugi sebagaimana yang tercantum dalam polis anda. Setiap premi harus anda bayar lunas, dan kemudian menyampaikan bukti pembayarannya kepada pihak penyedia asuransi. Adapun jangka waktu yang anda miliki untuk melunasi premi adalah:

  • Khusus untuk asuransi yang memiliki jangka waktu pertanggungan lebih dari 30 hari (misalnya asuransi mobil anda yang masa waktu pertanggungannya selama 1 tahun), maka pelunasan pembayaran premi harus anda lakukan dalam rentang waktu 14 hari kalender, terhitung sejak tanggal mulai berlakunya polis anda.

Dalam melakukan pembayaran premi, anda dapat melakukannya melalui tunai, cek, bilyet giro, transfer, atau cara lainnya sesuai dengan kesepatakan dengan pihak asuransi.

Secara hukum, perusahaan asuransi telah dianggap menerima pembayaran yang telah anda lakukan, pada saat:

  • Anda telah membyarkannya secara tunai;
  • Premi tersebut telah tertransfer sukses ke rekening perusahaan yang dibuktikan dengan bukti transfer anda;
  • Pihak perusahaan telah menyepakati bahwa anda telah melunasi premi tersebut secara tertulis yang dibuktikan dengan kwitansi tanda lunas.

Jika anda tidak dapat memenuhi kewajiban anda untuk membayar premi dalam rentang waktu tersebut, maka polis anda akan langsung berakhir dengan sendirinya, dan perusahaan asuransi akan dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi kendaraan anda.

Meskipun demikian, anda secara hukum tetap mendapatkan kewajiban untuk membayar premi sebesar 20% dari jumlah premi 1 tahun mobil anda, selama masa tenggang waktu pembayaran premi tersebut hingga lunas.
Jika dalam tenggang waktu tersebut mobil anda mengalami kecelakaan yang sesuai dengan jaminan polis, maka ganti rugi akan dibayarkan oleh pihak perusahaan setelah anda melunasi preminya.

3. Melaporkan perubahan resiko kendaraan

Anda wajib melaporkan kepada pihak penyedia asuransi jika kendaraan anda mengalami perubahan keadaan yang memperbesar resiko kemungkinan yang dijamin dalam polis anda, hal ini wajib anda lakukan selambat-lambatnya 7 hari kalender jika terjadi perubahan pada bagian atau penggunaan kendaraan anda. Misalnya awalnya kendaraan anda hanya digunakan untuk pribadi, namun berubah menjadi mobil rental, rusak atau hilangnya perlengkapan tambahan dari pabrik, awalnya diparkir di garasi namun sekarang tidak lagi di garasi, dan lain-lain.

Konsekuensi dari laporan anda yaitu anda kembali melakukan kesepakatan perjanjian dengan pihak asuransi, apakah kondisi yang anda laporkan akan menaikkan premi atau tidak, serta apakah pihak asuransi memilih mengembalikan premi jika tidak menemukan kesepatakan dengan anda.

4. Kewajiban ketika terjadi kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan pada kendaraan

Jika suatu saat setelah membeli polis asuransi kendaraan, mobil anda mengalami suatu kecelakaan yang sesuai dengan polis dan mengakibatkan kerugian, maka anda wajib melakukan hal berikut ini:

  • Melaporkan kepada pihak perusahaan secara tertulis, atau secara lisan yang kemudian diikuti dengan tertulis kepada pihak perusahaan asuransi paling lambat 5 hari sejak terjadinya kecelakaan.
  • Melaporkan dan meminta surat keterangan kejadian dari Kepolisian Sektor (Polsek) tempat kejadian. Hal ini sangat diperlukan dalam hal kendaraan anda hilang sebagian akibat pencurian, terdapat korban pihak ketiga dalam insiden tersebut, atau mengalami kerusakan sebagian akibat kecelakaan kendaraan lain.
  • Melaporkan dan meminta surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) tempat kejadian, jika mengalami kehilangan total akibat pencurian.

Jika dalam insiden tersebut terdapat pihak ketiga yang menjadi korban dan mengajukan tuntutan kepada anda, maka anda wajib melakukan hal-hal berikut ini:

  • Melaporkan kepada pihak perusahaan selambat-lambatnya 5 hari sejak tuntutan tersebut anda terima.
  • Menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga disertai dengan surat laporan dari POLSEK setempat kejadian.
  • Memberikan surat kuasa kepada pihak perusahaan untuk mengurus tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh pihak ketiga, jika perusahaan membutuhkannya.
  • Tidak memberikan janji atau kesan bahwa perusahaan 100% menerima tuntutan pihak ketiga dan bertanggung jawab terhadapnya.

Pada saat terjadinya insiden dengan kendaraan anda, anda wajib melakukan hal-hal berikut:

  • Berusaha menyelamatkan, menjaga, dan memelihara hal-hal atau benda yang bisa diselamatkan ketika terjadinya insiden, serta mengizinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkannya.
  • Memberikan bantuan dan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan pendalaman atau penelitian atas kerugian sebenarnya yang terjadi sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian.

Jika hal-hal di atas tidak dapat anda penuhi, maka resikonya adalah anda kehilangan hak untuk menerima ganti ruginya.

5. Tanggung jawab Terhadap Sisa Barang

Ketika terjadi insiden kecelakaan yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan pada kendaraan anda, maka anda memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian kendaraan anda yang masih bisa diselamatkan;

Sisa barang dan bagian kendaraan yang telah diganti rugi menjadi hak perusahaan asuransi anda.

Konsekuensi Hukum jika Laporan Anda Tidak Benar

Para pemilik polis asuransi yang memberikan informasi tidak benar dengan tujuan untuk meraup keuntungan besar, tidak akan berhak secara hukum untuk mendapatkan ganti rugi dari polis asuransi mobil yang mereka miliki.

Bentuk-bentuk informasi yang tidak benar tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menyampaikan informasi atau fakta yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang mereka sampaikan pada waktu pembuatan polis asuransi.
  • Merekayasa hal-hal yang berkaitan dengan kerugian atau kerusakan yang terjadi;
  • memperbesar jumlah kerugian yang terjadi;
  • Menyatakan secara tidak benar bahwa ada barang tertentu dengan harga tertentu yang musnah dan hilang di dalam kendaraan pada saat kecelakaan, namun faktanya adalah barang tersebut tidak benar-benar ada;
  •  Menyembunyikan barang atau bagian kendaraan yang masih bisa diselamatkan saat kejadian dan menyatakannya sebagai barang yang hilang;
  • Menggunakan surat atau alat bukti lainnya yang palsu dengan tujuan untuk menipu perusahaan.


Sumber: Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.Pdf

Posting Komentar untuk "5 Kewajiban Pemilik Asuransi Mobil Dalam Polis"